Pajak & Legalitas

Pajak Shopee untuk Seller: Berapa Persen, Dipotong dari Mana, dan Cara Mengeceknya

Ilustrasi tangan seller memegang nota di samping kalkulator dan paket untuk menghitung pajak Shopee

Ditinjau oleh Yohan Agustian, mentor Ordal · 21 Oktober 2026

Sejak awal Oktober 2026, banyak seller Shopee menanyakan hal yang sama: “Kenapa dana yang masuk lebih kecil dari biasanya, padahal harga dan biaya admin tidak berubah?” Jawabannya ada di satu komponen baru di rincian penghasilan pesanan: PPh Pasal 22 yang kini dipungut langsung oleh Shopee.

Artikel ini fokus ke pertanyaan praktis: pajak Shopee untuk seller itu apa, berapa persen, dipotong dari angka yang mana, cara mengeceknya, dan apa artinya untuk harga jual serta margin tokomu. Kalau kamu ingin gambaran besarnya lebih dulu, mulai dari panduan pilar pajak marketplace. Informasi di bawah merujuk ke sumber resmi DJP dan Pusat Edukasi Penjual Shopee per Oktober 2026, dan bukan pengganti konsultasi pajak pribadi.

Pajak Shopee untuk Seller Itu Apa?

Yang dimaksud “pajak Shopee untuk seller” adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang berjualan di Shopee, berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. PT Shopee International Indonesia termasuk satu dari empat marketplace yang ditunjuk DJP sebagai pemungut.

Supaya tidak tertukar, bedakan tiga hal ini:

  • PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut dari omzetmu dan disetorkan ke negara atas namamu. Ia bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak.
  • Biaya admin dan biaya layanan Shopee adalah biaya jasa platform. Uangnya untuk Shopee, bukan pajak. Rinciannya dibahas di artikel biaya admin Shopee.
  • PPN adalah pajak atas konsumsi. PPh 22 di Shopee justru dihitung dari omzet *di luar* PPN dan PPnBM.

Jadi, kalau ada potongan baru di rincian penghasilan, jangan langsung mengira biaya admin naik. Cek dulu labelnya.

Pajak Shopee Berapa Persen?

Diagram lingkaran omzet dengan potongan kecil 0,5 persen PPh 22 di Shopee

Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan lewat mekanisme transaksi, sehingga potongan terjadi per pesanan, bukan ditagih sekaligus di akhir bulan.

Contoh hitungan per pesanan (ilustrasi)

Angka berikut hanya contoh untuk memahami mekanismenya:

Nilai penjualan pesanan (contoh) PPh 22 0,5%
Rp50.000 Rp250
Rp150.000 Rp750
Rp400.000 Rp2.000

Kalau dalam sebulan tokomu (contoh) mencatat omzet Rp30.000.000, total PPh 22 yang dipungut sekitar Rp150.000. Angka per pesanan memang kecil, tetapi karena muncul di setiap transaksi, ia perlu masuk ke perhitungan rutin tokomu.

Catatan: nilai yang menjadi dasar pemungutan mengikuti ketentuan PMK dan sistem Shopee. Untuk memastikan komponen mana saja yang dihitung pada pesananmu, cek rincian di Seller Centre dan halaman edukasi resmi Shopee.

Kenapa dihitung dari omzet, bukan keuntungan

Pajak ini dirancang sederhana: dipungut saat transaksi, dari nilai penjualan. Marketplace tidak tahu berapa modal barangmu, berapa ongkos kemasan, atau berapa biaya iklanmu, sehingga keuntungan tidak bisa dijadikan dasar pemungutan otomatis.

Konsekuensinya untuk seller: dampak 0,5% ke laba bergantung pada margin. Toko dengan margin bersih 25% hampir tidak merasakan perbedaannya. Toko dengan margin bersih 4% bisa kehilangan sekitar seperdelapan labanya (contoh: dari laba Rp4.000 per Rp100.000 omzet, Rp500 terpotong). Karena itu, bagian akhir artikel ini membahas apa yang perlu dihitung ulang.

Sejak Kapan Shopee Memotong Pajak Ini?

Menurut siaran pers DJP, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026, setelah empat marketplace, termasuk PT Shopee International Indonesia, ditunjuk lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Penerapan teknis di sistem Shopee (misalnya jam berlakunya pemotongan pada transaksi) diumumkan di Pusat Edukasi Penjual Shopee, pada artikel “Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Shopee (Sesuai PMK No.37 Tahun 2025)”. Baca langsung di sana untuk detail terbaru, karena platform bisa memperbarui pengumumannya.

Cara Mengecek Potongan Pajak di Shopee

Kamu tidak perlu menebak-nebak. Ini cara memeriksanya secara umum:

  1. Buka Seller Centre, lalu masuk ke bagian keuangan atau penghasilan toko.
  2. Pilih satu pesanan yang sudah selesai dan buka rincian penghasilan pesanannya.
  3. Cari baris potongan pajak (PPh 22), terpisah dari biaya admin, biaya layanan, dan ongkos kirim.
  4. Cocokkan dengan hitunganmu sendiri: kira-kira 0,5% dari nilai penjualan sesuai ketentuan.
  5. Unduh laporan atau bukti potong secara berkala, misalnya tiap bulan, lalu arsipkan.

Nama menu dan letak tombol di Seller Centre bisa berubah mengikuti pembaruan aplikasi. Kalau tampilan di akunmu berbeda, ikuti petunjuk di artikel resmi Pusat Edukasi Penjual Shopee tentang pemberlakuan PPh Pasal 22.

Kalau potongan tidak muncul padahal kamu yakin seharusnya dipungut, atau sebaliknya muncul padahal kamu sudah menyampaikan surat pernyataan, catat nomor pesanannya dan hubungi layanan penjual Shopee. Jangan mengubah harga dulu sebelum tahu penyebabnya.

Contoh membaca satu rincian pesanan (ilustrasi)

Misalnya (contoh) sebuah pesanan bernilai Rp200.000. Di rincian penghasilan, kamu akan melihat beberapa baris potongan: biaya admin, biaya layanan jika kamu ikut program tertentu, mungkin ongkos kirim yang ditanggung penjual, lalu baris PPh 22. Untuk pesanan ini, PPh 22 seharusnya sekitar Rp1.000 (0,5% × Rp200.000), sesuai dasar pengenaan yang berlaku.

Cara cepat mengecek: kalikan nilai penjualan dengan 0,005. Kalau hasilnya jauh berbeda, cek apakah ada komponen yang tidak ikut dihitung, misalnya diskon yang ditanggung penjual atau ongkos kirim. Jangan berhenti di satu pesanan. Ambil lima sampai sepuluh pesanan dari periode berbeda, lalu lihat apakah polanya konsisten. Pola yang konsisten berarti sistem bekerja sesuai ketentuan, dan kamu tinggal memasukkannya ke struktur biaya. Pola yang tidak konsisten adalah alasan untuk menghubungi layanan penjual dengan membawa nomor pesanan sebagai bukti.

Seller yang Tidak Dipotong dan Syaratnya

DJP menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Ringkasnya, ada dua syarat yang harus terpenuhi bersamaan: statusmu orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, dan surat pernyataannya sudah kamu sampaikan lewat mekanisme di Shopee. Batas omzet dihitung untuk dirimu sebagai wajib pajak, jadi jumlahkan omzet dari semua marketplace tempat kamu berjualan.

Langkah lengkap mengunggah surat pernyataan omzet atau Surat Keterangan Bebas (SKB) di Shopee sudah Ordal bahas terpisah di panduan bebas pajak Shopee: upload surat pernyataan omzet dan SKB.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Ilustrasi map dokumen pajak dan dua dompet terpisah untuk rekening pribadi dan usaha

Ada empat kesalahan yang sering membuat seller bingung atau dirugikan setelah PPh 22 mulai dipungut.

1. Data NPWP/NIK tidak sinkron. Nomor identitas di akun Shopee berbeda dengan data perpajakan, atau ada salah ketik. Akibatnya, surat pernyataan bisa tidak diproses sesuai harapan. Cek ulang data identitas di pengaturan akun dan samakan dengan dokumen resmimu.

2. Tidak menyimpan bukti potong. PPh 22 yang dipungut bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh Final. Tanpa arsip bukti potong, kamu akan kesulitan saat menyusun laporan pajak tahunan.

3. Mencampur rekening pribadi dan usaha. Dana Shopee masuk ke rekening yang sama dengan belanja rumah tangga. Rekap omzet jadi berantakan, dan kamu sulit membuktikan angka mana yang penghasilan usaha. Pisahkan rekening sejak sekarang.

4. Mengira pajak sama dengan biaya admin. Seller lalu memprotes biaya admin atau malah menaikkan harga secara asal. Padahal keduanya punya dasar hitung dan tujuan yang berbeda, jadi cara meresponsnya juga berbeda.

Apa Artinya untuk Harga Jual dan Margin?

Potongan 0,5% tidak otomatis berarti kamu harus menaikkan harga. Yang perlu kamu lakukan adalah menghitung ulang dengan angka yang lengkap.

  • Tambahkan baris PPh 22 di struktur biaya. Struktur biaya per produk sekarang: modal barang, biaya admin dan layanan, kemasan, alokasi iklan, dan 0,5% PPh 22 (jika tokomu dipungut).
  • Cek margin bersih per produk. Panduan cara menghitung margin penjualan membantu kamu melihat produk mana yang masih sehat.
  • Fokus ke produk bermargin tipis. Untuk produk yang marginnya tinggal beberapa persen, pertimbangkan penyesuaian harga, bundling, atau menaikkan nilai per pesanan. Kerangka menentukan harga ada di artikel cara menentukan harga jual produk.
  • Hindari perang harga. Menurunkan harga untuk mengejar volume justru membuat 0,5% dari omzet makin berat terhadap laba yang menipis.

Tujuannya bukan menghindari pajak, tetapi memastikan tokomu tetap untung setelah semua kewajiban dihitung dengan jujur.

FAQ Pajak Shopee untuk Seller

Pajak Shopee berapa persen untuk penjual?

PPh Pasal 22 yang dipungut Shopee sebesar 0,5% dari omzet bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Apakah semua penjual Shopee kena pajak 0,5%?

Tidak. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut, sepanjang sudah menyampaikan surat pernyataan. Tanpa surat pernyataan, pemotongan tetap bisa terjadi.

Di mana melihat potongan pajak di Shopee?

Di rincian penghasilan pesanan pada bagian keuangan atau penghasilan Seller Centre. Potongan PPh 22 tercatat terpisah dari biaya admin dan biaya layanan. Ikuti petunjuk di Pusat Edukasi Penjual Shopee jika tampilan akunmu berbeda.

Apakah biaya admin Shopee sudah termasuk pajak?

Tidak. Biaya admin dan biaya layanan adalah biaya jasa platform, sedangkan PPh 22 adalah pajak penghasilan yang disetorkan ke negara atas namamu. Keduanya dicatat terpisah.

Bagaimana kalau omzet saya di bawah Rp500 juta?

Kalau kamu orang pribadi dan total omzet setahun dari semua marketplace sampai Rp500 juta, sampaikan surat pernyataan lewat mekanisme di Shopee agar tidak dipungut. Langkahnya ada di panduan unggah surat pernyataan Ordal.

Kesimpulan

Pajak Shopee untuk seller adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet yang dipungut Shopee per transaksi sejak pemungutan resmi dimulai 1 Oktober 2026. Ia berbeda dari biaya admin, tercatat terpisah di rincian penghasilan, dan bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak. Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bisa tidak dipungut, asalkan surat pernyataannya sudah disampaikan.

Langkah paling berguna setelah membaca artikel ini: cek satu rincian pesanan, cocokkan potongannya, lalu masukkan 0,5% ke struktur biaya produk-produkmu.

Jadwalkan sesi diagnosa

Mau memastikan harga dan margin tokomu masih sehat setelah potongan PPh 22 di Shopee? Cek bersama mentor Ordal dengan angka tokomu sendiri.

Jadwalkan sesi diagnosa

Sumber Resmi

  • Pusat Edukasi Penjual Shopee, “Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Shopee (Sesuai PMK No.37 Tahun 2025)”: seller.shopee.co.id
  • DJP, siaran pers “Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026”: pajak.go.id

Ditulis oleh

Yohan Agustian