• Jl. Rajawali Barat No 77A, Kota Bandung, 40184

BERLAKU 1 AGUSTUS 2026

Cara Seller TikTok Shop Bebas Pajak Marketplace 2026

Panduan lengkap menghindari potongan PPh Pasal 22 0,5% di TikTok Shop dan marketplace lain.

Mulai 1 Agustus 2026, hampir semua marketplace termasuk TikTok Shop akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% secara otomatis. Aturan ini berdasarkan PMK No. 37 Tahun 2025 dan berlaku untuk seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kabar baiknya, seller perorangan dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp500 juta masih bisa bebas pajak TikTok Shop 2026 dan marketplace lain. Caranya adalah dengan mengajukan pembebasan melalui dokumen yang disyaratkan.

Apa Itu PPh Pasal 22 di Marketplace?

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut atas transaksi penjualan barang atau jasa. Mulai Agustus 2026, TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, dan marketplace lain wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak ini ke negara.

Pemotongan dilakukan otomatis dari saldo penjual saat pesanan selesai. Pajak yang sudah dipotong bisa kamu gunakan sebagai kredit pajak saat melaporkan SPT Tahunan.

Penting untuk Seller TikTok Shop: Aturan ini berlaku sama di semua marketplace. Jadi meskipun kamu hanya jualan di TikTok Shop, kamu tetap harus mempersiapkan dokumen pembebasan.

Siapa yang Bisa Bebas Pajak di TikTok Shop?

Kriteria Bebas Pajak:

  • Penjual perorangan (bukan badan usaha) dengan omzet tahunan ≤ Rp500 juta
  • Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang masih berlaku
  • Menjual produk tertentu yang dikecualikan (seperti pulsa, emas, perhiasan, dan produk virtual)

Jika omzet kamu sudah lebih dari Rp500 juta, kamu wajib membayar pajak 0,5% dan tidak bisa menggunakan fasilitas bebas pajak orang pribadi.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 di TikTok Shop

Berikut contoh sederhana agar kamu paham cara perhitungannya:

Contoh Transaksi

Subtotal Pesanan = Rp100.000

Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

  • Subtotal Pesanan: Rp100.000
  • – Penyesuaian Penjual: Rp4.000
  • DPP = Rp96.000

Hasil Pemotongan

PPh Pasal 22 (0,5%)

Rp480

Langkah Agar Bebas Pajak di TikTok Shop

1

Perbarui Data Pajak di Seller Center

Pastikan data NPWP/NIK, status PPN, dan jenis usaha sudah benar.

2

Upload Surat Pernyataan atau SKB

Upload dokumen pembebasan melalui Seller Center TikTok Shop sebelum 1 Agustus 2026.

Download Surat Pernyataan Omzet
Ajukan SKB di pajak.go.id

Mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka melalui Seller Center.

Untuk Penjual Badan Usaha

Penjual perorangan (termasuk pedagang usaha perseorangan) berhak atas pembebasan jika total penjualan tahunan dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp500 juta.

Cara Mengajukan:

  1. Masuk ke Seller Center → Finance → Tax Exemption
  2. Kirimkan Surat Pernyataan pada bagian “Statement letter”
  3. Format file: PDF dan ukuran kurang dari 10 MB

Catatan Penting: Jika sebelumnya kamu terdaftar sebagai “corporate/enterprise”, kamu harus menyatakan status perorangan terlebih dahulu dengan klik tombol “declare” pada banner informasi, lalu konfirmasi. Pernyataan ini akan ditinjau sebelum kamu bisa mengirimkan surat pernyataan.

Sebagai alternatif, kamu juga bisa mengunggah Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 pada bagian “Tax exemption documents”.

Untuk Penjual Badan Usaha

Penjual badan usaha yang memiliki dokumen pembebasan pajak PPh Pasal 22 dibebaskan dari pemotongan. Caranya sama, yaitu mengunggah dokumen pembebasan pada bagian “Tax exemption documents” di halaman Seller Center → Finance → Tax Exemption.

Kategori Produk yang Bebas Pajak

Beberapa kategori produk otomatis dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, di antaranya:

  1. Produk Virtual (Pulsa, Paket Data Seluler)
  2. Perhiasan Emas, Berlian, Mutiara, Giok, Kristal
  3. Produk Perak dan Platinum
  4. Hak atas tanah dan bangunan

Jika produk yang kamu jual termasuk dalam kategori di atas, kemungkinan besar kamu tidak akan dikenakan pajak.

Apa Risikonya Jika Tidak Siap?

  • Otomatis dipotong 0,5% dari setiap transaksi mulai 1 Agustus 2026
  • Penghasilan bersih berkurang setiap hari
  • Proses verifikasi bisa memakan waktu jika dokumen tidak lengkap

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah aturan ini hanya berlaku di TikTok Shop?

Tidak. Aturan ini berlaku di semua marketplace (TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Lazada, dll).

Kapan harus upload dokumen?

Mulai 13 Juli 2026 kamu sudah bisa upload. Sebaiknya selesaikan sebelum 1 Agustus 2026.

Apakah produk digital juga kena pajak?

Tergantung kategorinya. Pulsa dan paket data biasanya dikecualikan, tapi produk digital lain tetap bisa dikenakan.

Masih Bingung Cara Ajukan Pembebasan Pajak di TikTok Shop?

Mentor Skilskul sudah membantu ratusan seller TikTok Shop menyiapkan dokumen dan strategi pajak yang tepat.

Ditulis oleh Tim Ordal × Skilskul • Update 14 Juli 2026
Berdasarkan PMK No. 37 Tahun 2025