Ditinjau oleh Yohan Agustian, mentor Ordal · 21 Oktober 2026
Kamu buka rincian penghasilan pesanan di marketplace, lalu ada satu baris potongan yang bulan lalu belum ada. Nilainya kecil per pesanan, tapi kalau dijumlah sebulan, angkanya mulai terasa. Banyak seller langsung panik, ada juga yang mengira ini biaya admin baru. Padahal yang muncul adalah PPh Pasal 22 yang sekarang dipungut langsung oleh marketplace.
Artikel ini menjelaskan pajak marketplace dengan cara yang Ordal suka: mekanismenya dulu. Dari mana potongan itu dihitung, siapa yang memungut, siapa yang tidak dipungut, dan apa dampaknya ke harga serta margin tokomu. Semua fakta di sini merujuk ke siaran pers dan halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Oktober 2026. Artikel ini bukan nasihat pajak pribadi; untuk kasus khusus, tetap konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdaftarmu.
Apa Itu Pajak Marketplace (PPh 22 lewat Marketplace)?
Yang orang sebut “pajak marketplace” adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan lewat marketplace. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak lain yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan pedagang.
Poin yang paling sering disalahpahami: ini bukan pajak baru. DJP menegaskan bahwa kebijakan ini mengatur *mekanisme pemungutan* atas kewajiban pajak yang sudah ada. Sebelumnya, seller menghitung dan menyetor sendiri. Sekarang, sebagian proses itu dilakukan marketplace pada saat transaksi berlangsung.
Kenapa pemerintah memakai jalur marketplace? Karena di sanalah transaksi tercatat. Dengan memungut saat transaksi, administrasi menjadi lebih sederhana bagi kedua pihak: seller tidak perlu menghitung setiap transaksi secara manual, dan DJP mendapat data yang lebih tertib.
Mulai Kapan Pajak Marketplace Berlaku?
Menurut siaran pers DJP tanggal 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Marketplace pemungutnya ditunjuk lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Dalam siaran pers yang sama, DJP menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya sempat memberi waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026. Setelah evaluasi kesiapan sistem dan administrasi marketplace, pelaksanaan pemungutan ditetapkan mulai 1 Oktober 2026. DJP juga menegaskan penyesuaian waktu ini tidak mengubah substansi ketentuan dalam PMK 37/2025.
Kalau kamu sempat membaca tanggal lain di berbagai sumber, pegang tanggal resmi dari DJP. Teknis penerapan di tiap marketplace (misalnya jam mulai pemotongan di sistem) bisa sedikit berbeda, jadi cek juga pengumuman resmi di pusat edukasi penjual marketplace tempat kamu berjualan.
Marketplace Mana yang Memungut?
DJP menyebut empat penyelenggara PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut:
- PT Shopee International Indonesia
- PT Global Digital Niaga Tbk
- PT Tokopedia
- PT Ecart Webportal Indonesia
Nama di atas ditulis persis seperti di siaran pers DJP. Jika kamu berjualan di lebih dari satu marketplace yang ditunjuk, potongan bisa muncul di masing-masing akun. Karena itu, pencatatan omzet lintas marketplace jadi penting (dibahas di bagian checklist).
Berapa Persen Pajak Marketplace dan Dari Mana Dihitung?

Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan lewat mekanisme transaksi di marketplace.
Dasar pengenaan: omzet bruto, di luar PPN/PPnBM
“Peredaran bruto” artinya nilai penjualan kotor, bukan keuntungan. Yang menjadi dasar adalah nilai transaksi penjualanmu, bukan sisa uang setelah dikurangi modal barang, ongkos kemasan, iklan, atau biaya operasional lain. Inilah alasan potongan ini perlu dihitung dengan sadar: ia tidak peduli tokomu sedang untung tipis atau untung tebal.
Contoh hitungan sederhana (ilustrasi)
Angka berikut hanya contoh untuk memahami mekanismenya, bukan data toko mana pun:
| Omzet bulanan (contoh) | Tarif | PPh 22 yang dipungut |
|---|---|---|
| Rp10.000.000 | 0,5% | Rp50.000 |
| Rp50.000.000 | 0,5% | Rp250.000 |
| Rp100.000.000 | 0,5% | Rp500.000 |
Per pesanan, logikanya sama. Pesanan senilai Rp200.000 (contoh) akan terkena pungutan Rp1.000. Kecil per transaksi, tetapi konsisten di setiap transaksi.
Kenapa potongan bisa terasa besar untuk toko margin tipis
Karena dipotong dari omzet, dampaknya ke laba bergantung pada margin bersihmu. Coba bandingkan dua toko (contoh):
- Toko A punya margin bersih 20%. Dari omzet Rp100.000, labanya Rp20.000. Potongan 0,5% = Rp500, atau sekitar 2,5% dari labanya.
- Toko B punya margin bersih 5%. Dari omzet Rp100.000, labanya Rp5.000. Potongan yang sama Rp500 = 10% dari labanya.
Tarifnya sama, tetapi “rasa sakitnya” berbeda jauh. Toko yang bermain di margin tipis, misalnya karena sering banting harga, merasakan potongan ini jauh lebih berat. Kalau kamu belum tahu margin bersih per produk, mulai dari panduan cara menghitung margin penjualan.
Siapa yang Tidak Dipungut?
DJP menegaskan ada kemudahan bagi pelaku usaha kecil: wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Perhatikan dua syaratnya:
- Kamu adalah orang pribadi (bukan badan usaha), dengan omzet setahun sampai Rp500 juta.
- Kamu sudah menyampaikan surat pernyataan lewat mekanisme yang disediakan marketplace.
Syarat kedua yang sering terlewat. Omzet di bawah Rp500 juta tidak otomatis membuatmu bebas dari pemungutan. Kalau surat pernyataan belum disampaikan, sistem marketplace tetap bisa memotong. Untuk langkah unggah dokumen di Shopee, ikuti panduan bebas pajak Shopee: upload surat pernyataan omzet dan SKB. Untuk TikTok Shop, baca panduan PPh Pasal 22 untuk seller TikTok Shop.
Kalau Omzet Tokomu Melewati Rp500 Juta
Ketentuan tidak dipungut berlaku untuk omzet *sampai* Rp500 juta setahun. Jika omzetmu dalam tahun berjalan melewati batas itu, kamu tidak lagi memenuhi kriteria tidak dipungut, sehingga pemungutan oleh marketplace berlaku untuk transaksimu. Ketentuan teknisnya, termasuk kewajiban memberi tahu marketplace dan kapan pemungutan mulai berlaku, diatur di PMK 37/2025 dan dijelaskan di halaman DJP “Pemungutan PPh oleh Marketplace”. Baca langsung di sumber resmi atau tanyakan ke kantor pajak terdaftarmu, karena konsekuensi salah lapor bisa berupa sanksi administrasi.
Yang perlu kamu pahami dari sisi bisnis: PPh 22 yang sudah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan. Artinya, potongan ini bukan uang yang hilang begitu saja. Ia tercatat dan bisa diperhitungkan, asalkan buktinya kamu simpan dengan rapi.
Checklist yang Perlu Disiapkan Seller

DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan di akun marketplace sudah sesuai. Dari sisi operasional toko, ini checklist yang Ordal sarankan:
- NPWP/NIK di akun toko benar dan konsisten. Data identitas di setiap marketplace sebaiknya sama dengan data perpajakanmu. Perbedaan kecil seperti salah digit bisa membuat pernyataan tidak terbaca dengan benar.
- Data toko seragam lintas marketplace. Nama pemilik, jenis usaha (orang pribadi atau badan), dan alamat konsisten.
- Catatan omzet bulanan, digabung lintas marketplace. Batas Rp500 juta dihitung per tahun pajak untuk dirimu sebagai wajib pajak, bukan per toko. Kalau kamu berjualan di dua atau tiga marketplace, jumlahkan semuanya. Panduan cara menghitung omzet di marketplace bisa membantu menyusunnya.
- Simpan bukti potong. Unduh dan arsipkan bukti pemungutan dari marketplace secara rutin, misalnya tiap bulan. Ini bahan untuk memperhitungkan kredit pajak.
- Pisahkan rekening pribadi dan usaha. Mencampur dana membuat rekap omzet dan biaya sulit dicek ulang.
- Pantau pengumuman resmi. Ketentuan teknis di tiap marketplace bisa diperbarui. Jadikan pusat edukasi penjual dan pajak.go.id sebagai rujukan utama, bukan potongan informasi dari media sosial.
Dampak ke Strategi Harga dan Margin
Di sinilah pajak marketplace berubah dari urusan administrasi menjadi urusan strategi. Ada tiga hal yang perlu kamu lakukan.
Pertama, masukkan 0,5% ke struktur biaya. Selama ini, struktur biaya seller biasanya berisi modal barang, biaya admin dan layanan marketplace, ongkos kemasan, dan biaya iklan. Kalau tokomu dipungut, tambahkan satu baris lagi: 0,5% dari harga jual. Dengan begitu, margin yang kamu lihat di catatan sama dengan margin yang benar-benar masuk.
Kedua, hitung ulang produk bermargin tipis. Urutkan produkmu berdasarkan margin bersih. Produk di urutan bawah, yang marginnya hanya beberapa persen, adalah yang paling terdampak. Untuk produk seperti ini, ada beberapa pilihan: menyesuaikan harga, membuat bundling yang menaikkan nilai per pesanan, atau mengurangi ketergantungan pada produk tersebut. Panduan cara menentukan harga jual produk bisa jadi titik awal.
Ketiga, jangan membalas dengan perang harga. Godaan pertama saat potongan bertambah adalah menurunkan harga supaya penjualan naik dan “menutup” potongan. Hasilnya sering terbalik: margin makin tipis, dan potongan 0,5% makin terasa berat. Prinsip di Ordal sederhana: menang lewat strategi dan optimasi, bukan perang harga. Ide bertahan yang lebih sehat ada di artikel solusi agar toko tetap bertahan dengan peraturan pajak e-commerce terbaru.
Satu catatan penting: yang dibahas di sini adalah cara patuh sambil merapikan angka, bukan cara menghindari pajak. Tujuannya agar potongan yang terjadi memang sesuai ketentuan, dan agar tokomu tetap sehat setelah potongan itu dihitung.
FAQ Seputar Pajak Marketplace
Pajak marketplace berapa persen?
Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dipungut lewat mekanisme transaksi di marketplace yang ditunjuk.
Pajak marketplace mulai kapan?
Menurut siaran pers DJP, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026, oleh empat marketplace yang ditunjuk lewat Keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September 2026.
Apakah semua seller kena pajak marketplace 0,5%?
Tidak. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut, sepanjang sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Tanpa surat pernyataan, sistem marketplace tetap bisa memotong.
Apakah pajak marketplace itu pajak baru?
Bukan. DJP menegaskan kebijakan ini hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada, dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut.
Bagaimana kalau omzet di bawah Rp500 juta?
Kamu bisa tidak dipungut asalkan berstatus orang pribadi dan sudah menyampaikan surat pernyataan lewat mekanisme di marketplace. Pastikan juga batas itu dihitung dari total omzet semua marketplace, bukan satu toko saja.
Apakah potongan PPh 22 di marketplace bisa dikreditkan?
Bisa. Menurut DJP, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan. Simpan bukti potongnya.
Kesimpulan
Pajak marketplace adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet yang dipungut langsung oleh empat marketplace yang ditunjuk, mulai 1 Oktober 2026. Ini bukan pajak baru, melainkan cara baru memungut kewajiban yang sudah ada. Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bisa tidak dipungut, asalkan surat pernyataannya sudah disampaikan.
Yang membedakan toko yang tenang dan toko yang panik bukan besar kecilnya potongan, tetapi apakah angka margin dan harga jualnya sudah dihitung ulang. Rapikan data, simpan bukti potong, dan masukkan 0,5% ke struktur biayamu.
Jadwalkan sesi diagnosa
Setelah ada potongan PPh 22, margin dan harga tokomu perlu dicek ulang dengan angka yang lengkap. Bedah bersama mentor Ordal, tanpa janji hasil, fokus ke angka tokomu sendiri.
Sumber Resmi
- DJP, siaran pers “Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026”: pajak.go.id
- DJP, “Pemungutan PPh oleh Marketplace”: pajak.go.id
- PMK Nomor 37 Tahun 2025 (tersedia di pajak.go.id)