• Jl. Rajawali Barat No 77A, Kota Bandung, 40184
Peraturan Pajak E-Commerce Terbaru

Banyak orang yang bertanya perihal peraturan pajak e-commerce terbaru yang katanya bakal memberatkan para penjual online.

Pertanyaan tersebut wajar dilontarkan mengingat seller di e-commerce sudah dibebankan dengan berbagai potongan administrasi platform.

Belum lagi berbicara persaingan produk yang kian hari makin ketat.

Nah, artikel berikut akan sedikit menjelaskan peraturan pajak e-commerce terbaru lengkap dengan solusi agar Anda bisa tetap bertahan berjualan.

Simak baik-baik!

Peraturan Pajak E-Commerce Terbaru

Pajak baru bukan alasan untuk rugi!
Minta pendampingan dari Ordal untuk strategi jualan yang lebih efektif dan tetap untung di marketplace.

Pendampingan Marketplace

Konsultasi sekarang, biar bisnis kamu tetap jalan!

Melansir berbagai sumber, peraturan pajak e-commerce terbaru dibebankan kepada seller yang mempunyai omzet minimal Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Itu berarti, bila omzet toko di bawah Rp500 juta Anda tidak akan dibebankan pajak ini.

Pajak atau PPh Final untuk pedagang di e-commerce itu sebesar 0,5%.

Namun melansir laman pajak.go.id, nilai yang dikenakan pajak bukanlah seluruh omzet yang didapatkan.

Sebagai ilustrasi, bila dalam satu tahun Anda mendapatkan omzet Rp600 juta, pajak yang dikenakan sebesar 0,5% hanya atas kelebihannya saja atau dalam konteks contoh tersebut ialah nilai Rp100 juta.

Peraturan Pajak E-Commerce Terbaru
Sumber: www.pajak.go.id

Cukup jelas, bukan?

Solusi Agar Toko Tetap Bertahan dengan Peraturan Pajak E-Commerce Terbaru

Bagi banyak seller, pajak terbaru yang sudah diresmikan pastilah menjadi tantangan tersendiri.

Sebagai solusi, artikel ini akan memberikan kiat-kiat yang dapat Anda coba supaya bisa bertahan dengan pajak terbaru tersebut.

Setidaknya terdapat dua cara yang dapat Anda lakukan. Detailnya ialah sebagai berikut:

1. Bangun Brand Sendiri untuk Dapatkan Margin Profit Tinggi

Marketplace semakin kompetitif, apalagi dengan adanya pajak baru dari pemerintah yang bisa memangkas keuntungan.

Salah satu cara paling efektif agar tetap untung adalah dengan membangun brand sendiri.

Kenapa? Karena ketika Anda menjual produk dengan merek sendiri, Anda bisa menentukan harga jual sesuai value produk.

Margin keuntungan pun bisa jauh lebih tinggi dibanding sekadar menjadi reseller atau dropshipper produk orang lain.

Idealnya, margin keuntungan bisa mencapai 5x lipat dari modal (misalnya: modal Rp100 ribu, dijual Rp500 ribu).

Namun, keuntungan 2–3x lipat pun sudah cukup sehat untuk bertahan di pasar.

Kuncinya ialah membuat produk yang bagus, biaya produksi rendah, dan mampu dijual dengan nilai tinggi di mata konsumen.

2. Fokus Menjual Langsung ke Konsumen (B2C), Bukan ke Reseller

Kemudian, agar profit tetap optimal meski ada pajak, Anda perlu menjual langsung ke end-user, bukan hanya ke reseller atau pelaku B2B.

Penjualan langsung ke konsumen memungkinkan Anda menentukan harga jual akhir tanpa potongan tambahan, sehingga margin tetap aman.

Strategi tersebut juga memberi Anda kendali penuh atas komunikasi brand, pengalaman pelanggan, dan loyalitas pembeli.

Bagaimana Jika Margin Tidak Sampai 2x? Ini Solusinya

YouTube video player

Tak bisa dipungkiri, tidak semua produk bisa dijual dengan margin tinggi.

Ada kalanya, margin yang didapat bahkan tidak sampai 2x dari modal.

Kondisi tersebut akan menyulitkan Anda untuk berkembang (growth), sulit bertahan, dan tentu saja membuat keuntungan jadi sangat minim.

Jika Anda sudah merasa mentok, jangan jalan sendiri. Minta pendampingan profesional seperti Ordal.

Ordal akan membantu Anda menganalisis penyebab utama margin yang rendah, mulai dari cara menentukan harga jual yang ideal, membedah kekuatan dan kelemahan kompetitor, hingga menyusun strategi penjualan yang lebih menguntungkan.

Keunggulan Ordal terletak pada akses bocoran strategi dari marketplace besar seperti Shopee dan TikTok.

Dengan pengalaman mendampingi banyak seller meraih omzet tinggi, setiap saran dari Ordal sudah terbukti terukur dan efektif.

Kesimpulan

Adanya peraturan pajak e-commerce terbaru tentu menjadi tantangan tambahan bagi para seller online, terlebih di tengah persaingan harga yang makin ketat dan potongan biaya platform yang sudah ada.

Namun, kabar baiknya, pajak ini hanya berlaku bagi toko dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, dan hanya dikenakan atas kelebihannya saja.

Agar tetap untung dan bisnis bisa bertahan, Anda perlu mengatur ulang strategi, mulai dari membangun brand sendiri untuk memperoleh margin lebih tinggi, hingga menjual langsung ke konsumen akhir (B2C) agar keuntungan tidak tergerus.

Dan jika margin tetap sulit didapat, pendampingan dari Ordal bisa jadi solusi terbaik.

Dengan pengalaman dan insight dari marketplace besar seperti Shopee dan TikTok, Ordal siap bantu Anda menyusun strategi yang lebih terukur, kompetitif, dan menguntungkan.

***Foto: freepik.com