• Jl. Rajawali Barat No 77A, Kota Bandung, 40184

 

DEADLINE 1 AGUSTUS 2026 — 17 HARI LAGI

Bebas Pajak Shopee 2026:
Panduan Lengkap Upload Surat Pernyataan Omzet & SKB

Penjelasan perhitungan PPh Pasal 22 yang mudah dipahami + link download surat resmi.

Mulai 1 Agustus 2026, Shopee akan otomatis memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan penjual. Aturan ini berlaku untuk semua marketplace sesuai PMK No. 37 Tahun 2025.

Namun seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun masih bisa bebas pajak Shopee 2026 dengan cara yang cukup sederhana.

Apa Itu PPh Pasal 22 di Shopee?

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut atas transaksi jual beli di marketplace. Mulai Agustus 2026, Shopee bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak ini ke negara.

Besarannya hanya 0,5%, tapi tetap terasa jika omzet kamu besar. Pemotongan dilakukan otomatis dari saldo penjual saat pesanan selesai.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 (Dijelaskan Secara Jelas)

Mari kita ambil contoh sederhana agar kamu paham kenapa angkanya menjadi seperti itu.

Contoh Transaksi:

Subtotal Pesanan = Rp100.000

Langkah 1: Hitung Total yang Diterima Penjual

Subtotal Pesanan Rp100.000
– Penyesuaian oleh Shopee – Rp8.000
– Penyesuaian Penjual (misal: diskon yang kamu berikan) – Rp4.000
+ Ongkos Kirim + Rp12.000
– Diskon Ongkos Kirim – Rp5.000
Total yang Diterima Penjual Rp95.000

Langkah 2: Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Rumus Resmi:

DPP = Subtotal Pesanan − Penyesuaian Penjual

Kenapa hanya dikurangi Penyesuaian Penjual?

Karena Penyesuaian Penjual adalah potongan yang kamu berikan sendiri (misalnya diskon toko). Sementara ongkos kirim dan diskon ongkos dianggap bukan bagian dari penghasilan penjualan barang.

Perhitungan:

DPP = Rp100.000 − Rp4.000 = Rp96.000

PPh Pasal 22 (0,5%):

Rp96.000 × 0,5% = Rp480

Catatan: Contoh di atas menggunakan angka kecil agar mudah dipahami. Jika subtotal pesanan Rp1.000.000 dengan penyesuaian penjual Rp40.000, maka DPP = Rp960.000 dan pajak = Rp4.800.

Siapa yang Bisa Bebas dari Potongan Pajak?

Jenis Penjual Kondisi Cara Bebas Pajak
Orang Pribadi (KTP) Omzet ≤ Rp500 juta/tahun Upload Surat Pernyataan Omzet
Sudah Punya SKB SKB masih berlaku Upload SKB PPh Pasal 22

Langkah-Langkah Agar Bebas Pajak Shopee

1

Lengkapi Verifikasi Data Diri

Pastikan data di Seller Centre sudah sesuai dengan dokumen resmi kamu.

  • Nama pemilik toko = Nama di rekening bank
  • NIK / NPWP sudah terisi benar
  • Alamat sesuai KTP

2

Upload Dokumen Pengecualian (Paling Penting)

Surat Pernyataan Omzet (untuk omzet ≤ Rp500 jt)

Surat ini menyatakan bahwa omzet toko kamu belum melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Download Format Surat Pernyataan Omzet

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Jika kamu sudah memiliki SKB dari Kantor Pajak, upload dokumen tersebut.

Ajukan / Download SKB di pajak.go.id

Upload paling lambat 1 Agustus 2026 melalui Seller Centre → Data Diri atau menu Keuangan.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Upload Dokumen?

  • Shopee akan otomatis memotong 0,5% dari setiap transaksi mulai 1 Agustus 2026.
  • Kamu tetap bisa jualan, tapi penghasilan bersih akan berkurang.
  • Jika omzet sudah lebih dari Rp500 juta tapi tidak update, kamu bisa kena sanksi administrasi.

Masih Bingung Cara Upload atau Verifikasi Data?

Mentor Skilskul siap bantu kamu step-by-step agar toko kamu benar-benar bebas pajak.

Ditulis oleh Tim Ordal × Skilskul • Update 14 Juli 2026
Berdasarkan PMK No. 37 Tahun 2025 & pengumuman resmi Shopee