Bebas Pajak Shopee 2026:
Panduan Lengkap Upload Surat Pernyataan Omzet & SKB
Penjelasan perhitungan PPh Pasal 22 yang mudah dipahami + link download surat resmi.
Mulai 1 Agustus 2026, Shopee akan otomatis memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan penjual. Aturan ini berlaku untuk semua marketplace sesuai PMK No. 37 Tahun 2025.
Namun seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun masih bisa bebas pajak Shopee 2026 dengan cara yang cukup sederhana.
Apa Itu PPh Pasal 22 di Shopee?
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut atas transaksi jual beli di marketplace. Mulai Agustus 2026, Shopee bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak ini ke negara.
Besarannya hanya 0,5%, tapi tetap terasa jika omzet kamu besar. Pemotongan dilakukan otomatis dari saldo penjual saat pesanan selesai.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 (Dijelaskan Secara Jelas)
Mari kita ambil contoh sederhana agar kamu paham kenapa angkanya menjadi seperti itu.
Contoh Transaksi:
Subtotal Pesanan = Rp100.000
Langkah 1: Hitung Total yang Diterima Penjual
| Subtotal Pesanan | Rp100.000 |
| – Penyesuaian oleh Shopee | – Rp8.000 |
| – Penyesuaian Penjual (misal: diskon yang kamu berikan) | – Rp4.000 |
| + Ongkos Kirim | + Rp12.000 |
| – Diskon Ongkos Kirim | – Rp5.000 |
| Total yang Diterima Penjual | Rp95.000 |
Langkah 2: Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rumus Resmi:
DPP = Subtotal Pesanan − Penyesuaian Penjual
Kenapa hanya dikurangi Penyesuaian Penjual?
Karena Penyesuaian Penjual adalah potongan yang kamu berikan sendiri (misalnya diskon toko). Sementara ongkos kirim dan diskon ongkos dianggap bukan bagian dari penghasilan penjualan barang.
Perhitungan:
DPP = Rp100.000 − Rp4.000 = Rp96.000
PPh Pasal 22 (0,5%):
Rp96.000 × 0,5% = Rp480
Siapa yang Bisa Bebas dari Potongan Pajak?
| Jenis Penjual | Kondisi | Cara Bebas Pajak |
|---|---|---|
| Orang Pribadi (KTP) | Omzet ≤ Rp500 juta/tahun | Upload Surat Pernyataan Omzet |
| Sudah Punya SKB | SKB masih berlaku | Upload SKB PPh Pasal 22 |
Langkah-Langkah Agar Bebas Pajak Shopee
Lengkapi Verifikasi Data Diri
Pastikan data di Seller Centre sudah sesuai dengan dokumen resmi kamu.
- Nama pemilik toko = Nama di rekening bank
- NIK / NPWP sudah terisi benar
- Alamat sesuai KTP
Upload Dokumen Pengecualian (Paling Penting)
Surat Pernyataan Omzet (untuk omzet ≤ Rp500 jt)
Surat ini menyatakan bahwa omzet toko kamu belum melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Download Format Surat Pernyataan Omzet
Surat Keterangan Bebas (SKB)
Jika kamu sudah memiliki SKB dari Kantor Pajak, upload dokumen tersebut.
Ajukan / Download SKB di pajak.go.id
Upload paling lambat 1 Agustus 2026 melalui Seller Centre → Data Diri atau menu Keuangan.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Upload Dokumen?
- Shopee akan otomatis memotong 0,5% dari setiap transaksi mulai 1 Agustus 2026.
- Kamu tetap bisa jualan, tapi penghasilan bersih akan berkurang.
- Jika omzet sudah lebih dari Rp500 juta tapi tidak update, kamu bisa kena sanksi administrasi.
Masih Bingung Cara Upload atau Verifikasi Data?
Mentor Skilskul siap bantu kamu step-by-step agar toko kamu benar-benar bebas pajak.